Apa
sebenarnya status hokum kopiah? Sunnah ataukah Makruh? Sebab di luar konteks
sholat, tak jarang pula kita menjumpai kopiah dipakai orang berta’ziah,
menghadiri acara kenduri, walimah-an, pengajian, dan lain sebagainya.
Status Hukum Kopiah
Kopiah
sebagai penutup kepala laki-laki tidak bisa dipungkiri telah meluas dan bahkan
telah menyebar dihampir semua negara Islam.
Tak Cuma di negeri Indonesia dan Asia Tenggara, bahkan di Negeri Cina lelaki
muslim juga memakai kopiah. Padahal pada nash-nash Al-Quran atau sunnah Nabi
tidak ada dalil syari’-qath’I yang terkait dengan perintah untuk mengenakan
kiopiah bagi kaum lelaki baik saat sholat maupun di luar konteks sholat.
Memang
tidak hanya diwaktu sholat, Rasulullah secara umum sering diriwayatkan
menggunakan ‘imamah’ yaitu serban yang dililitkan di atas kepala. Jadi
sebenarnya yang disunnahkan itu memakai serban di atas kepala bukan memakai
kopiah. Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang berbunyi “Bersebanlah kamu karena setan tidak memakai serban”.
Lantas
bagaimana hokum fiqih dalam pemakaian kopiah, para ulama’ banyak yang berbeda
pendapat, ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan tidak. Hal ini
karena memang tidak diketemukannya dalil dalam hadist maupun Al-Quran. Namun
jika kita mencari dalil di luar Al-Quran dan sunnah Nabi saw., salah satu yang
dapat disebutkan untuk masalah ini
adalah masalah ‘Urf’ (kebiasaan/ kelayakan/ kelaziman). Bila dilihat
dari sisi ini memakai kopiah merupakan suatu adat kebiasaan yang terkait dengan
masalah kesopanan atau attitude.
Karena
berada di wilayah kesopanan jadi jika ada seseorang yang berjama’ah ke masjid
tidak memakai kopiah akan dianggap tidak sopan. Ibarat seseorang laki-laki yang
tampil di depan umum dengan bertelanjang dada. Padahal dilihat secara syari’ah
tak ada yang salah dengan itu, karena batas aurat laki-laki itu dari pusar
sampai lutut. Tapi hal itu dianggap tidak sopan di negeri kita ini.
Jadi
karena tak ada nash dalam Al-Quran maupun hadist yang terkait dengan pemakaian
kopiah (sebab yang diperintahkan ialah memakai serban), tidak salah jika kopiah itu adalah satu bentuk kreasi perkembangan
budaya dalam memaknai satu tafsir hadist Nabi ketika diperintahkan bagi
laki-laki untuk memakai serban. Apalagi konteks serban di zaman kini sudah
dipandang lain, maka kopiah dimaknai sebagai bentuk lain penutup kepala.
Kendati
demikian karena canggihnya teknologi yang mampu memproduksi beraneka macam
bentuk, kini kopiah juga tampil dalam aneka bentuk, corak, warna dan dihiasi kalimat-kalimat syahadat.
Selain
dalam bentuk, model dan warna, berkaitan dengan kopiah yang sudah tak lagi
sekedar penutup kepala bisa dijumpai di negeri ini sebagai kelengkapan
berpakaian dalam kenegaraan, sehingga kita bisa melihat foto presiden dan wakil
presiden mamakai kopiah. Padahal soal itu adalah foto kenegaraan bukan foto
untuk urusan keagamaan.
By : N. Mursidi
(Sumber : Majalah
Hidayah edisi 53)