Unknown


Apa sebenarnya status hokum kopiah? Sunnah ataukah Makruh? Sebab di luar konteks sholat, tak jarang pula kita menjumpai kopiah dipakai orang berta’ziah, menghadiri acara kenduri, walimah-an, pengajian, dan lain sebagainya. 


Status Hukum Kopiah
Kopiah sebagai penutup kepala laki-laki tidak bisa dipungkiri telah meluas dan bahkan telah menyebar dihampir semua negara Islam.  Tak Cuma di negeri Indonesia dan Asia Tenggara, bahkan di Negeri Cina lelaki muslim juga memakai kopiah. Padahal pada nash-nash Al-Quran atau sunnah Nabi tidak ada dalil syari’-qath’I yang terkait dengan perintah untuk mengenakan kiopiah bagi kaum lelaki baik saat sholat maupun di luar konteks sholat.
Memang tidak hanya diwaktu sholat, Rasulullah secara umum sering diriwayatkan menggunakan ‘imamah’ yaitu serban yang dililitkan di atas kepala. Jadi sebenarnya yang disunnahkan itu memakai serban di atas kepala bukan memakai kopiah. Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang berbunyi “Bersebanlah kamu karena setan tidak memakai serban”.
Lantas bagaimana hokum fiqih dalam pemakaian kopiah, para ulama’ banyak yang berbeda pendapat, ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan tidak. Hal ini karena memang tidak diketemukannya dalil dalam hadist maupun Al-Quran. Namun jika kita mencari dalil di luar Al-Quran dan sunnah Nabi saw., salah satu yang dapat disebutkan untuk masalah ini  adalah masalah ‘Urf’ (kebiasaan/ kelayakan/ kelaziman). Bila dilihat dari sisi ini memakai kopiah merupakan suatu adat kebiasaan yang terkait dengan masalah kesopanan atau attitude.
Karena berada di wilayah kesopanan jadi jika ada seseorang yang berjama’ah ke masjid tidak memakai kopiah akan dianggap tidak sopan. Ibarat seseorang laki-laki yang tampil di depan umum dengan bertelanjang dada. Padahal dilihat secara syari’ah tak ada yang salah dengan itu, karena batas aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut. Tapi hal itu dianggap tidak sopan di negeri kita ini.
Jadi karena tak ada nash dalam Al-Quran maupun hadist yang terkait dengan pemakaian kopiah (sebab yang diperintahkan ialah memakai serban), tidak salah jika kopiah itu adalah satu bentuk kreasi perkembangan budaya dalam memaknai satu tafsir hadist Nabi ketika diperintahkan bagi laki-laki untuk memakai serban. Apalagi konteks serban di zaman kini sudah dipandang lain, maka kopiah dimaknai sebagai bentuk lain penutup kepala.
Kendati demikian karena canggihnya teknologi yang mampu memproduksi beraneka macam bentuk, kini kopiah juga tampil dalam aneka bentuk, corak,  warna dan dihiasi kalimat-kalimat syahadat.
Selain dalam bentuk, model dan warna, berkaitan dengan kopiah yang sudah tak lagi sekedar penutup kepala bisa dijumpai di negeri ini sebagai kelengkapan berpakaian dalam kenegaraan, sehingga kita bisa melihat foto presiden dan wakil presiden mamakai kopiah. Padahal soal itu adalah foto kenegaraan bukan foto untuk urusan keagamaan.

By : N. Mursidi
(Sumber : Majalah Hidayah edisi 53)
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar